Hari ini, Selasa tanggal 16 Oktober 2018 bertempat di lantai 2 Aula Gedung Kelurahan Petemon diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Terhadap Usaha Rumah Kos dan Usaha Parkir Kendaraan Bermotor. Bertindak sebagai nara sumber adalah M. Sigit Kurniawan, SE Kepala Unit Pelaksana Tugas Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 3 yang berkantor di Jl. Raya Menganti Wiyung No. 247 Surabaya.
Dalam paparannya, Sigit Kurniawan menyampaikan bahwa jenis pajak yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi :
- Pajak Hotel,
- Pajak Restoran,
- Pajak Hiburan,
- Pajak Reklame,
- Pajak Penerangan Jalan,
- Pajak Parkir,
- Pajak Air Tanah,
- Pajak Sarang Burung Walet.
Tetapi pada sosialisasi malam ini pokok bahasan difokuskan hanya pada Pajak Hotel dan Pajak Parkir. Menurut Sigit, panggilan akrab dari Sigit Kurniawan, Rumah Kost dan Usaha Penitipan Mobil yang dikelola oleh masyarakat adalah termasuk Obyek Pajak yang harus dibayarkan pajaknya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh subyek pajak adalah 5% untuk Rumah Kost dan 20% untuk Usaha Penitipan Mobil. Pembayaran pajak selambat-lambatnya tanggal 7 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Untuk usaha penitipan mobil tidak ada ketentuan mengenai jumlah minimal mobil yang bisa ditampung. Sedangkan untuk Rumah Kos yang bisa dikenakan pajak ada ketentuan mengenai jumlah kamar kos dan beaya kos, yaitu minimal 10 kamar dengan beaya kos sebesar Rp. 750.000,--per bulan. Untuk rumah kos yang jumlahnya tidak sampai 10 kamar atau yang biaya kos per bulannya tidak sampai Rp. 750.000,-- tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.
Acara ini dihadiri oleh 51 orang pemilik usaha rumah kos dan usaha penitipan mobil yang ada di wilayah kelurahan petemon. Acara berjalan lancar, aman, dan tertib.
Acara ini dihadiri oleh 51 orang pemilik usaha rumah kos dan usaha penitipan mobil yang ada di wilayah kelurahan petemon. Acara berjalan lancar, aman, dan tertib.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar