Surat keterangan miskin (SKM) yang dulu dikenal dengan sebutan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial demi mendapatkan kemudahan dalam layanan pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan.
SKM ini ada dua macam, yaitu SKM Kesehatan, dan SKM Pendidikan.
Adapun syarat-syarat pengurusan surat keterangan miskin (SKM) adalah sebagai berikut :
A. SKM Kesehatan :
1. KSK asli dan fotocopy.
2. Surat Rujukan dari Puskesmas atau Bukti Rawat Inap dari Rumah Sakit.
3. Surat Pernyataan Miskin bermeterai yang diketahui RT dan RW.
4. Surat Pengantar RT/RW.
5. Mengisi Kuisioner Indikator Kemiskinan.
Jika berkas lengkap lama pengerjaan 5 menit.
B. SKM Pendidikan :
1. KSK asli dan fotocopy.
2. Surat Keterangan Siswa dari Sekolah.
3. Surat Pernyataan Miskin bermeterai yang diketahui RT dan RW.
4. Surat Pengantar RT/RW.
5. Mengisi Kuisioner Indikator Kemiskinan.
Jika berkas lengkap, lama pengerjaan 5 menit.
Demikianlah persyaratan pengurusan SKM Kesehatan dan SKM Pendidikan. Semoga bermanfaat.
(Sumber : Papan Pengumuman Kelurahan Petemon).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar