Rabu, 18 Juli 2018
Cangkruan 3 Pilar Plus
Cangkruan 3 Pilar Plus Kel. Petemon.
Rabu, 18 Juli 2018 di Balai RW 16.
Moderator : Camat Sawahan
Nara Sumber : Puskesmas, KUA, Kapolsek, Danramil yg diwakili Babinsa.
Peserta : Para Ketua RW dan Tokoh Masyarakat.
Setelah para nara sumber menyampaikan materi seputar Operasi Yustisi, Kamtibmas, Nikah Siri dan Poligami, ternyata diskusi terfokus pd masalah Poligami dan penangan pasangan nikah siri.
Kesimpulan :
1. Poligami harus mendapatkan persetujuan istri pertama.
2. Persetujuan istri pertama harus dilakukan di depan Hakim Pengadilan Agama.
3. Pengadilan Agama menerbitkan Surat Pernyataan Persetujuan Istri Pertama.
4. Pasangan Poligami yg sah, berhak mendapatkan Kartu Susunan Keluarga atau KSK.
5. Untuk Pasangan Nikah Siri, pernikahannya dianggap tidak Sah secara hukum, maka dianjurkan untuk melakukan Pernikahan melalui KUA untuk mendapatkan Buku Nikah.
Mengakhiri forum diskusi Cangkruan 3 Pilar Plus Pak Camat menghimbau kepada warga masyarakat, apabila di wilayahnya ada Masjid atau Mushola, tolong Masjid atau Mushola itu dirawat dan dijaga dengan baik agar tidak hilang.
Demikian laporan singkat dari Giat Cangkruan 3 Pilar Plus di Kelurahan Petemon.
Mohon maaf bila ada kekurangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar